MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN
KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

Diajukan
untuk memenuhi tugas pertemuan 12 mata
kuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nama
:
Eko Toni Sadewo
NIM : 13170155
KELAS : 13.5B.02
Teknologi Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya
makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi
dan Komunikasi dengan judul : "Cyber
Sabotage and Exortion". Yang
merupakan salah satu
syarat untuk memenuhi nilai mata
kuliah Etika
Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9 pada program
studi
Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu
hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1. Rektor Universitas
Bina Sarana Informatika.
2. Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Ketua Program
Studi
Teknologi Komputer Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika.
4. Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang
telah memberikan petunjuk dan pengarahan dalam
penyelesaian tugas makalah ini.
5. Rekan Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta, 15
Desember2019
Penulis
EKO TONI SADEWO
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
pengantar........................................................................................................
ii
Daftar isi
...............................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.............................................................................
1
1.2. Maksud dan Tujuan
..................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Umum..........................................................................................
3
2.1.1. Defenisi Cyber Crime........................................................ 3
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime................................................ 4
2.2. Jenis Cyber Crime.......................................................................
4
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime...........................
..... 5
2.4. Cyber Law............................................................................
...... 6
2.5. Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
.................... ...... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage ........................................................
8
3.2. Contoh Kasus
............................................................................. 9
3.3. Tindakan Hukum
..................................................................,... 10
3.4. Penanggulangan Cyber Crime......................................................
11
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
................................................................................
12
4.2. Saran
............................................................................................12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan
peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi
informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan
perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan
nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area
bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan
sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan
mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru
telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adlah :
1.
Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah EPTIK
2.
Menambah
wawasan tentang cyber crime khususnya tentang cyber sabotage.
3.
Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi yang didapatkan ke arah yang
positif.
4.
Untuk mengkaji
dan menganalisis tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak
pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail.
5.
Untuk mengkaji
dan menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman email melalui undang-undang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka
peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak
mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai
dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan
cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan
berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas,
pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan
hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime
didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok :
1.
Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk
dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan,
fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2.
Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber
harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3.
Dan selanjutnya
dibagi dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis Cyber
Crime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori
:
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang
tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem
komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun
mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi,
cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak Milik)
Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi
materi ataupun nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab
Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat
dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan
(perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.5. Penegakan Hukum Cyber
Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem
hukum positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, undang-undang
mentalist aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum
tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum
juga tidak bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih
dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis
cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU
yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam
transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII
tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada
disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu
yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum
Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah
tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan
kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab
jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang
lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber
Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini
juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase :
· Mengirimkan
beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website,
jejaring sosial, atau blog.
· Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
· Hacktivists
menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
· Cyber
Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang
dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang
hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
· Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
3.2. Contoh
Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut
dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran
virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini
muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah
terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan
perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web
indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone
berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet
banking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan
terputusnya layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik
Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag
tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator
sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut
tidak meninggalkan jejak.
3.3. Tindakan Hukum
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU
Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke
jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke
jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan juga dalam
pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33
berbunyi:
“Setiap orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun
yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan
dengan pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4.
Penanggulangan Cyber Crime
Cybercrime dapat dilakukan dengan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a)
Mengamankan System. Tujuan yang
nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem
yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan
pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan
dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
b)
Melakukan back up secara
rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c)
Adanya pemantau integritas sistem.
Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan
untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana
penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya
Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk
pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara
tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan
dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti
kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang-
berulang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI
dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber
Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005
Andri Kristanto, Jaringan Komputer,
Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata
Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2000.
Cybersabotagekel4.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar