ILEGAL CONTENS
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 10
EKO TONI SADEWO
NIM
: 13170155
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal
Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga
(D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian,
observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala
kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan
makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf
serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap
semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih
banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca.
Terima Kasih
Jakarta, 24 November 2019
Eko Toni Sadewo
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan.................................................................................................2
1.3 Ruang
Lingkup........................................................................................................2
1.4 Sistematika
Penulisan..............................................................................................2
BAB II LANDASAN
TEORI..........................................................................................
2.1 Pengertian Cybercrime.............................................................................................4
2.2 karakteristik
Cybercrime..........................................................................................5
BAB III ILLEGAL
CONTEN..........................................................................................
3.1 Illegal
Content...........................................................................................................6
3.2 Contoh Illegal
Content..............................................................................................7
BAB IV
PENUTUP...........................................................................................................
4.1
Kesimpulan...............................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa
dihindari.
Munculnya beberapa
kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa
situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik
materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada
khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi
dan informasi.
b.
Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis
cybercrime.
c.
Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang
dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan
cybercrime khususnya Ilegal Content.
d.
Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan
mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah
Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih
terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas
jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya
serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di
Indonesia.
1.4 Sistematika
Penulisan
Untuk menghasilkan karya ilmiah yang baik dalam penulisan
makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka penulis membagi sistematika
penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat mengenai isi tiap bab adalah
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, maksud dan
tujuan , metode penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang pengertian cybercrime,
karakteristik cybercrime, jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab
dan contoh kasus serta penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di
indonesia.
BAB III PENUTUP
Bab ini berikisan tentang kesimpulan dan saran yang ditarik
dari kesimpulan pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam
pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu
"Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan
dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan
"Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan
"Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan
cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B.
Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup
kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global.
Crybercrime sering kali dilakukan secara
trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat
(non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah
umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang
computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,
menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik
drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan
“illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman
apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita
palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang
menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang
tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar
berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan
selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru
ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang
menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah
merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video
tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus
Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy
Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan
untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala
Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan
singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI
perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa
Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang
Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang
melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic
dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan
atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”.
Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa
korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen
electronic yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi electronic
dan/atau dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus
memenuhi unsur :
a.
Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran
nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran,
pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman
kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b.
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan”
dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi
electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut :
a.
Penyebaran informasi electronic yang bermuatan
illegal content
b.
Membuat dapat diakses informasi electronic yang
bermuatan illegal content.
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
a.
Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
a.
Tidak emasang
gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
b.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan
sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
c.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut.
d.
Mengkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
e.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.
g.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lai melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang
telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal
conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber
Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of
Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap
Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan
computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan
cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar